DPRD Terima dan Setujui LPJ APBD Pemkab MBD

oleh -1095 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – DPRD MBD hari ini, Jumat (25/6) menggelar paripurna istimewa, dalam rangka evaluasi atas LPJ APBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2020, yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD MBD.

Dalam paripurna istimewa tersebut, DPRD MBD menyetujui dan menerima Laporan Pertanggung Jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten MBD tahun 2020, yang disampaikan oleh Bupati Maluku Barat Daya pada tanggal 7 Juni 2021 lalu dalam rapat paripurna DPRD MBD.

Ketua DPRD MBD, Aswaris Tunay pada paripurna istimewa yang juga dihadiri oleh eksekutif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama badan anggaran DPRD MBD tim anggaran pemerintah Kabupaten MBD beberapa waktu lalu, maka LPJ APBD Kabupaten MBD tahun 2020 yang disampaikan Bupati MBD dalam paripurna LPJ APBD MBD di DPRD MBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah diwujudkan dengan persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD MBD.

Diungkapkannya, pada beberapa pos anggaran antara lain, pendapatan daerah, pos belanja daerah, pos pembiayaan daerah dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), telah terealisasi dengan capaian hampir 100 persen.

“DPRD MBD mempunyai beberapa catatan kritis bagi Pemerintah Kabupaten MBD khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah, agar menghindari terjadinya persoalan yang tidak konduktif terkait pelaksanaan pertanggung jawaban anggaran, ” tegas Tunay..

Selain itu, DPRD MBD menyarankan agar Pemerintah Kabupaten MBD dapat membenahi pengelolaan keuangan agar menjadi lebih baik dan optimal. Pemkab MBD juga diminta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya pajak galian C pada masing masing wilayah kecamatan di MBD.

Pada kesempatan itu DPRD MBD juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten MBD untuk membentuk UPTD pada setiap Kecamatan yang ada khususnya UPTD disektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Peternakan. Juga terlebih khusus pada tugas kedinasan baik didalam maupun diluar daerah yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).(**)