87News.com,Tiakur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya, Dalma Eoh, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan, karena hewan ternak yang berkeliaran di areal Kota Tiakur, dapat merusak wajah Ibu Kota Kabupaten bertajuk Kalwedo itu. Dan juga keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di dalam kota Tiakur juga berdampak pada pencemaran lingkungan. Bahkan keselamatan masyarakat menjadi terancam akibat hewan ternak kerap melintasi jalanan ibu Kota. Penertiban hewan ternak ini akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
“Kita telah berkoordinasi dengan Kemenkumham wilayah Maluku, untuk mengkonsultasikan produk hukum yang akan digunakan di daerah. Peraturan Bupati yang kami siapkan melingkupi aturan pemeliharaan dan lokasi penyebaran hewan ternak,” ungkap Dalma Eoh di Tiakur baru-baru ini.
Dijelaskan, Perbup tentang penertiban hewan ternak itu, akan diproduksi pada pertengahan tahun ini. Tahapan dalam perampungan Perbup telah memasuki tahapan pengambilan komisioner, sekaligus pemerintah daerah melalui DLH akan melakukan sosialisasi tentang Perbup dimaksud.
Eoh menambahkan, pekan depan pihaknya akan melayangkan surat edaran ke masyarakat melalui pihak kecamatan dan pemerintah Desa. Surat edaran itu merupakan gambaran tentang Perbup Penertiban Hewan ternak.
“Sebelum Perbup ditetapkan, kita akan mulai dengan surat edaran. Agar masyarakat yang memiliki hewan ternak dapat beradaptasi dengan aturan baru yang akan termuat dalam Perbup,” tuturnya.
Untuk Sanksi yang akan diterapkan dalam Perbup, kata Dalma, masih dievaluasi oleh Bupati. Mengingat sebagian besar masyarakat di Kecamatan Pulau Moa merupakan peternak. Sehingga dalam penjabarannya nanti, masyarakat dapat menerima dengan baik seluruh sanksi yang akan ditetapkan.
“Bupati berharap dengan adanya Perbup, maka pemeliharaan hewan dapat dilakukan sebaik mungkin. Tidak lalu menjadi ancaman atau sumber masalah lainnya, khususnya pada aral Kota Tiakur,” tandasnya.
Menurutnya, dampak lingkungan akibat hewan ternak yang berkeliaran di areal Kota Tiakur, juga berpengaruh pada petugas sapu jalan yang tergabung dalam pasukan kuning di lingkup DLH.
“Untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan asri, tahun 2022 telah dilakukan normalisasi personil pasukan kuning. Penambahan dan pengurangan personel kita lakukan, sesuai dengan lingkungan kerja petugas,” ucapnya
Pembangunan infrastruktur juga menjadi faktor normalisasi Pasukan kuning yang terbagi tiga bagian. Diantaranya petugas pembersih selokan, petugas sapu jalan dan petugas pemotong rumput.
Dan yang dilakukan normalisasi, lanjutnya, petugas pemotong rumput yang sebelumnya berjumlah 46 orang, dikurangi menjadi 40 orang sesuai dengan spot kerja. Sementara petugas sapu jalan yang tadinya berjumlah 13 orang, ditambahkan menjadi 20 orang. Sementara bagi petugas pembersih selokan tetap berjumlah 10 orang.
“DLH memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dalam penanggulangan dampak lingkungan. Sehingga dapat terciptanya lingkungan yang asri dan aman pada areal Kota Tiakur,” kunci Dalma.(**)