Diperiksa KPK, Simanjuntak : Riupassa Bakar Dokumen karena Ketakutan

oleh -758 Dilihat
oleh

87News.com,Jakarta – Kepala Dinas Perumahan Rakyar dan Kawasan Pemukiman, Kota Ambon, Simanjuntak, Jumat (10/6) kemarin memenugi panggilan penyidik KPK di gesung merah putih, Jakarta.

Salah satu materi pemeriksaan adalah mengenai i siden pembakaran dokumen dj dalam toilet oleh anak buahnya, saat berlangsungnya penggeledahan yang dilakukan KPK di gesung balaikota Ambon,(17/5) lalu.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sekitar 10 jam, kepada wartawan Rustam membantah memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen yang diduga barang bukti terkait perkara dugaan suap izin pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2022 di Kota Ambon.

“Tadi dikonfirmasi juga dan itu atas inisiatif sendiri. Tidak ada suruhan dari saya. Iya saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola sendiri,” ujar Rustam.

Dijelaskannya, pada saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, dirinya sedang berada di ruang kerjanya sehingga tidak mengetahui adanya pembakaran dokumen oleh anak buahnya yang bernama Florensa Riupassa alias Ola, yang juga Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh pada Dinas PRKP Pemkot Ambon.

Rustam lalu mendapat informasi dari Ola, bahwa dokumen yang dibakar adalah dokumen rincian kegiatan 2022. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat retail Alfamidi.

“Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya. Itu kegiatan 2022 Dinas Perkim punya. Dinas perumahan punya. Jadi tidak ada terkait di Alfamidi. Jadi kegiatan-kegiatan disitu kan ada namanya operasional gaji dan sebagainya di dalam itu saja,” terang Rustam.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.