Dijinkan Kembali, Ini Syarat Bagi Korban Kebakaran Pasar Gambus

oleh -790 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengizinkan pengungsi korban kebakaran Pasar Gambus untuk kembali ke lokasi tempat tinggal mereka hingga batas waktu pengosongan pada 31 Desember 2023 mendatang.mendatang

Selain langkah yang diambil karena berakhirnya penanganan tanggap darurat pada hari Minggu (11/6) kemarin. Juga sebagai bentuk keprihatinan Pemerintah Kota Ambon terhadap warganya.

“Saya berharap tempat tinggal tidak dibuat permanen, sehingga ketika lahan Pasar Gambus diambil alih sebagai aset Pemkot pada 1 Januari 2024, masyarakat tidak banyak terbebani dengan biaya,” ujar Wattimena.

Wattimena mengatakan, sesuai rencana pada lahan pasar Gambus akan dijadikan lahan parkir truk yang bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.