87News.com,Ambo – Sekretaris Dewan Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Ambon jumat (11/6) mengatakan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Sahulatu sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
PAW yang diusulkan oleh Partai Demokrat Maluku dengan menggantikan Wellem Wattimena dengan Halimun Sahulatu, karena Wellem Wattimena tersangkut kasus penyalahgunaan nakotika beberapa waktu yang lalu.
Wattimena yang ditangkap di Bandara Pattimura Ambon dengan barang bukti 2 buah bong didalam tas jinjingnya saat tiba dari jakarta. Tes urine pun dilakukan kepada Wattimena dan hasilnya Wattimena dinyatakan positif narkoba.
“Proses PAW Wellem Z Wattimena sudah ditindak lanjuti beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari selasa (08/06). Dan kita telah mendapat surat balasan dari KPU Provinsi Maluku, yang menyatakan bahwa calon berikutnya yang berhak diusulkan untuk menggantikan Wellem Wattimena sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku adalah Halimun Sahulatu.” Jelas Wattimena
Bodewin Wattimena merincikan, secara resmi DPRD melalui Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimuri telah meneruskan usulan PAW dari Partai Demokrat kepada Mendagri melalui Bapak Gubernur Maluku pada kamis (10/6) kemarin.(**)