87News.com,Tiakur – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya, akan meningkatkan pengawasan di kawasan pertambangan. Pengawasan tersebut diprioritaskan pada limbah pertambangan, yang berdampak pada kelestarian lingkungan hidup.
Pengawasan tersebut akan disesuaikan dengan izin lingkungan melalui persetujuan lingkungan yang diterbitklan oleh DLH Kabupaten MBD, DLH Provinsi Maluku maupun Pemerintah Pusat.
Karena sesuai dengan tugas dan fungsi, DLH kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan.
Plt Kepala DLH MBD, Dalma Eoh, mengatakan, pengelolaan dan pengolahan limbah tambang harus ditangani dengan benar, supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan.
Pengelolaan dan pengolahan limbah tambang seharusnya berada di bawah pengawasan dan dipantau oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Ada dua perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di MBD yakni, Perusahaan GBU di Pulau Romang dan BKP/BTR di Pulau Wetar. Dalam produksi tambang, tentu ada limbah yang dihasilkan. Limbah inilah yang akan kita awasi bagaimana pengelolaannya,” jelas Dalma.
Lebih lanjutnya Dalma mengatakan, untuk pengelolaan dan pengolahan limbah, seharusnya pihak perusahaan menyediakan tempat yang bisa mereduksi limbah tambang tersebut, untuk disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar pertambangan.
Karena dari proses pertambangan, tentu akan dipisiahkan mana yang dapat diproduksi dan mana yang menjadi limbah. Untuk limbah, tentu langsung ke tanah atau air mengalir (sungai). Sehingga perlu dilakukan pengelolaan limbah melalui upaya-upaya teknis, agar tidak melampaui ambang batas baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini kedua perusahaan tersebut cukup koperatif dalam menjalankan usahanya. Tetapi kita juga harus memastikan komitmen mereka untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Dalma. mengatakan, dalam waktu dekat, DLH Kabupaten MBD akan melakukan pemantauan berkala ke lokasi pertambangan, mengingat wilayah pertambangan cukup dekat dengan wilayah pemukiman masyarakat.
Selain dengan dampak lingkungan, lanjutnya, keberadaan perusahaan tentu membantu pemerintah dalam hal pendapatan daerah melalui sewa lahan. Maka pemantauan tersebut dapat membantu pemda dalam hal meningkatkan penerimaan PAD, melalui perhitungan sewa lahan atau sewa lubang tambang yang merupakan milik pemda.
“Kita akan menyambangi para pengelola, untuk dapat mengetahui berapa sewa lahan pertambangan yang mereka gunakan. Apakah ini sudah kadaluarsa atau sudah disesuikan dengan perubahan angka yang baru. Namun nilanya akan dikoordinasikan lagi dengan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (**)