87News.com,Ambon-Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya hari ini, Kamis (30/11) penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Command Center pemerintah Kota Ambon.
Keempat tersangka tersebut masing-masing Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy Raynier Adriansz, Hendra Pesiwarissa Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon, dan Charly Tomasoa kabag pengadaan barang dan jasa serta mantan ketua HIPMI Kota Ambon, Yermia Padang alias Yerry yang adalah pihak ketiga.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Echkard Palapia diketahui, penetapan tersangka ini setalah penyidik mendapati dua alat bukti atau lebih dalam kasus dugaan penyalahgunaan DIPA Dinas Kominfo Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan proyek command center Kota Ambon. tersebut.
“Setelah memeriksa saksi saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini, ” jelas Adriansyah.
Mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Adriansyah mengatakan, sesuai penghitungan yang dilakukan penyidik dan auditora dalah sebesar Rp.536 juta lebih. Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP.
Dikatakan, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.(**)