87News.com,Ambon – Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach yang didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Obed H. Y. Kuara dan Inspektur Daerah MBD Michael J Rijoly, Selasa (14/03) kemarin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Maluku, di Ambon.
Pada kesempatan tersebut Bupati Noach mengatakan, penyerahan LKPD Tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten MBD kepada BPK RI Perwakilan Maluku, merupakan kewajiban pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini merupakan amanat undang-undang dan sebagai pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung kegiatan ini”, jelas Noach.
Bupati menyakini LKPD unaudited Kabupaten MBD telah memenuhi kriteria kwalitas laporan keuangan yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dapat dipahami serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku saat ini.
“Kami meyakini kualitas LKPD yang sudah disampaikan. Setidaknya ada jaminan atas kualitas tersebut telah diberikan oleh APIP sebagai bagian tugas pokok dan fungsinya, “ujar Noach.
Namun begitu, Noach tidak memungkiri bahwa LKPD unaudited ini masih berisiko dan rentan mengandung kekeliruan yang sifatnya elementer maupun substansial.
“Pemda MBD membutuhkan saran konstruktif dari tim pemeriksa agar dapat melakukan perbaikan dan membangun suatu sistem keuangan daerah yang efektif, ekonomis, serta akuntabel pada waktu yang akan datang, “tuturnya.
Olehnya itu, Bupati Noach menginstruksikan kepada seluruh jajaran pimpinan lingkup Pemda MBD untuk kooperatif dan bekerjasama, memberikan akses data seluas-luasnya pada audit dan pemeriksaan BPK pada waktu mendatang.
Noach berharap, tahapan pemeriksaan dan audit BPK RI Perwakilan Maluku di Kabupaten MBD dapat berjalan dengan baik dan lancar serta didukung oleh semua aparatur pemerintah sehingga dapat menghasilkan sebuah dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.(**)