Bupati MBD : Membangun MBD, ASN Harus Tulus Bekerja

oleh -2182 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Kabupaten Maluku Barat Daya sangat membutuhkan ASN yang bekerja dengan hati yang tulus dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas yang diembannya, untuk memajukan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Hal ini ditegaskan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, kepada 169 ASN yang baru menerima SK 100 persen di Gedung Serbaguna Tiakur, Rabu (27/11) kemarin.

Dengan didampingi Kepala BKPSDM MBD, Korneles Knyartutu, Bupati Noach menegaskan ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian untuk ASN. Antara lain, ASN harus loyal dalam melaksanakan tugas, untuk membangun Kabupaten Maluku Barat Daya.Sangat dibutuhkan aparatur negara yang mau mengabdi dengan tulus dan sungguh-sungguh, terlebih khusus bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang telah lolos pada formasi yang dipilih dan ditempatkan pada kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Hal ini ditegaskan Noach  karena banyak ditemui ASN yang sudah ditempatkan namun tidak melaksanakan tugas sebagaiman mestinya.

“Jika ada ASN yang tidak melaksanakan tugas sesuai  SK Bupati MBD, maka  yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, “tegas Bupati Noach.


ASN juga harus disipilin dalam melaksanakan tugas. Waktu masuk dan pulang kerja pegawai, pemberian ijin serta aturan berpakaian pagawai harus sesuai dengan yang telah ditentukan. ASN juga harus cerdas dalam bermedia sosial. Setiap apartur negara untuk tidak menyebarluaskan informasi yang bukan menjadi konsumsi masyarakat luas atau bersifat rahasia di media sosial.

“Seorang Pegawai Negeri Sipil harus bisa memegang janji/sumpah pegawai negeri sipil atau Panca Prasetya Korps RI agar dapat terciptanya aparatur yang profesional jujur dan bersih. Dimana salah satu isi Panca Prasetya tersebut adalah seorang pegawai menjunjung tinggi kehormatan bangsa serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara, “lanjut Noach.  

Lebih lanjut ASN yang telah menerima SK 100 persen ini tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi keluar Kabupten MBD, sesuai dengan isi penandatanganai bersedia mengabdi di Kabupaten MBD saat diterima sebagai CPNS di Kabupaten MBD.(**)