87News.com,Jakarta – Wacana yang dibangun selama ini di Kabupaten Maluku Barat Daya, tentang adanya pengalihan rekomendasi Partai NasDem yang awalnya sudah diterima pasangan BTN-AK akan di alihkan kepada pasangan lain kini terjawab sudah.
Hari ini, Kamis (6/8) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily, resmi menerima B.1-KWK Partai NasDem.
Penyerahan B.1-KWK Partai NasDem kepada pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati MBD ini berlangsung di Kantor DPP Partai NasDem Jl. R.P. Soeroso No. 44, Gondangdia Lama, Menteng, Jakarta Pusat, dan dilakukan langsung oleh Ketua Bapilu DPP Partai NasDem, Prananda Surya Paloh dengan didampingi sejumlah petinggi Partai NasDem.
Selain bakal calon kepala daerah Kabupaten MBD, Prananda Surya Paloh juga menyerahkan B.1-KWK Partai NasDem kepada bakal calon kepala daerah Kabupaten Aru, dr. Johan Gonga dan Muin Sogalrey.
B.1-KWK Parpol, adalah keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon. Dimana menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 Tahun 2019, atas perubahan kedua PKPU nomor 03 Tahun 2017 pada Pasal 43 Huruf a, tentang keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atas persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B1-KWK Parpol. Olehnya itu KPU hanya menerima SK formulir B.1-KWK bukan rekomendasi.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada empat dokumen yang wajib diserahkan partai politik saat mendaftarkan calonnya di KPU nanti. “Syaratnya yaitu B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon,” terang Ilham di Jakarta beberapa waktu lalu.
Untuk dua Kabupaten lainnya, yakni Buru Selatan dan Seram Bagian Timur masih menunggu proses di DPP Partai NasDem. (**)