Beasiswa Salah Sasaran. Anak Barnabas Orno Masuk Kategori Berprestasi dan Tidak Mampu ???

oleh -2819 Dilihat
oleh

87NEWS.com,Ambon – Beasiswa atau bantuan belajar dari pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, mestinya diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik yang bagus namun tidak mampu.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dari 32 penerima beasiswa ikatan dinas untuk jenjang S1 terdapat anak pejabat yang jika berdasarkan aturan tidak berhak atas beasiswa tersebut.

Dari data yang berhasil dihimpun, ke 32 penerima beasiswa atau bantuan studi dari pemerintah kabupaten MBD jumlah besaran beasiswa yang didapat yakni sebesar Rp.50 juta pertahun, dengan lama waktu studi bervariatif, yakni antara 2 tahun hingga 7 tahun.

Anehnya dari daftar nama nama penerima beasiswa atau bantuan Pemerintah Kabupaten MBD terdapat nama  Estri Orno yang adalah anak mantan Bupati MBD yang kini menjabat  sebagai Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

Dari data yang berhasil dihimpun, anak Barnabas Orno ini menerima beasiswa sejak tahun 2014 dan baru akan berakhir pada tahun 2020. Anak mantan Bupati 2 periode ini mendapat bantuan beasiswa sebesar Rp.50 juta pertahunnya. Jika dikalkulasikan, maka Estri Orno menerima beasiswa sebesar Rp.250 j

Daftar penerima beasiswa dari pemerintah kabupaten MBD, ada beberapa nama yang nilai Indeks Prestasi Komunal (IPK) diatas 3 dan dicantumkan pada daftar tersebut. Namun penerima beasiswa lainnya tidak dicantumkan nilai IPK, termasuk anak dari Estri Orno yang saat ini tengah menimba ilmu di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Alfonsius Siamiloy yang dikonfirmasi mengaku ada pemberian beasiswa dari Pemerintah Kabupaten MBD kepada khususnya mereka yang menimba ilmu pada fakultas kedokteran di beberapa universitas.

“Diantara mereka itu 5 orang sudah kembali ke MBD untuk mengabdi karena ada ikatan dinas antara mereka dengan Pemkab MBD. total mereka yang mendapat bantuan beasiswa dari pemkab MBD ada 9 orang. 4 lainnya terlambat lantaran mereka cuti dan sekarang tinggal menunggu ujian akhir dan kembali ke MBD untuk mengabdi, “jelas Siamloy.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum di Kota Ambon, Jack Wenno, SH menyatakan, pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa oleh pemerintah maupun pemerintah daerah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.

“Dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya yang tidak mampu. Sedangkan pada pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa, pemerintah maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi, , ” urai Wenno.

Menyinggung mengenai adanya anak pejabat di kabupaten MBD yang ikut mendapat beasiswa, Wenno mengatakan, jika dilihat berdasarkan aturan yang berlaku maka apa yang terjadi di MBD adalah suatu kesalahan.

“Secara aturan sudah jelas disebutkan bahwa mereka yang menerima beasiswa adalah mereka yang tidak mampu namun berprestasi. Sedangkan dalam persoalan ini ada anak pejabat yang menerima beasiswa. Contohnya Estri Orno yang adalah anak bupati MBD saat itu, dan dari sisi prestasi pendidikan yang bersangkutan tidak jelas lantaran dalam daftar tidak dicantumkan IPK yang bersangkutan, “tutur Wenno.

Ditegaskan praktisi hukum ini, apa yang diduga dilakukan Barnabas Orno selama menjabat selaku Bupati MBD dengan memberikan beasiswa kepada anaknya sendiri, jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum karena diduga memanfaatkan jabatan dan kedudukannya selaku bupati MBD saat itu.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.