87News.com,Ambon – Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik es di Desa Moain dan Nuwewang, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Selasa (8/3) berlangsung menarik.
Sidang dengan terdakwa Semmy Theodorus secara mengejutkan mengaku memberikan fee proyek kepada mantan Bupati MBD, Barnabas Nataniel Orno, sebesar Rp. 150 juta.
Pengakuan mengejutkan Semmy Theodorus ini disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta dalam sidang yang berlangsung secara virtual.
Theodorus awalnya mencoba berkelit dengan mengatakan uang Rp 150 juta yang diberikan kepada Mantan Bupati MBD itu berasal dari kantong pribadinya. Namun setelah dicecar oleh Majelis Hakim, akhirnya Semmy Theodorus mengakui memberikan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Barnabas Nataniel Orno yang saat itu adalah Bupati MBD sebagai fee karena telah diberikan proyek untuk dikerjakan.
“Benar majelis hakim saya memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pak Barnabas Orno sebagai fee karena beliau yang memberikan proyek tersebut kepada saya untuk dikerjakan, ” terang Theodorus.
Selain mengakui memberikan fee, Theodorus juga mengungkapkan proyek tersebut diperolehnya dari Barnabas Orno tidak terlepas dari dukungannya sebagai tim sukses.
Atas pengakuannya itu, majelis hakim sempat memberikan teguran kepada terdakwa Theodorus karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. (**)