Astaga! Mantan Napi Ini Masih Duduki Kursi Hangat Pejabat Pemkot Ambon

oleh -691 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Mantan narapidana korupsi dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ternyata masih diberi jabatan hangat. Sebut saja, Pieter Jan Leuwol.

Bukannya diberhentikan atau di sanksi disiplin atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, malah di beri kursi hangat.

Mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika tahun anggaran 2017 sampai 2019 itu, kini menduduki jabatan sebagai staf ahli bidang ekonomi pembangunan dan kesra pada Pemerintah Kota Ambon.

Sekedar tahu, Pieter Jan Leuwol oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dijatuhi hukuman satu (1) tahun penjara dalam sidang yang berlangsung, 26 April 2022 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon Benny Selanno dalam kesempatan saat ditanya wartawan berdalih, pemecatan terhadap Pieter Leuwol sebagai ASN belum dilakukan karena menunggu salinan putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Ambon atas perkara yang menjeratnya.

“Nanti setelah mengantongi salinan putusan dari pengadilan, pemberhentian Pieter akan langsung diproses. Tidak perlu lagi menyurati Kemendagri dan Kemenpan RB untuk pemberhentian, karena telah tersurat dalam undang-undang,” tegas Selano saat itu.

Sama halnya lagi pernyataan Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama yang dikutip dari laman Media Indonesia menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Aturannya sudah jelas, siapa saja yang terlibat korupsi, dia pasti dipecat atau PTDH. Tidak bisa lagi jadi ASN. Kalau ada yang bisa aktif lagi, tolong dilaporkan, “ tegasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Kemudian, Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 17 ayat (10) huruf B Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Sayangnya, aturan tersebut seakan berbanding terbalik. Lewol masih di anak emaskan.

Beda dengan terpidana lainnya di lingkup Pemkot Ambon. Misalkan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Jacky Talahatu. Ia diputus bersalah dan dihukum selama 1 tahun penjara perkara korupsi taman kota tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar.

Kasus yang sama juga menyeret mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Moritz Lantu yang juga dihukum 1 tahun penjara. Begitupun, Daniel Souhoka yang bertindak sebagai PPK dalam kasus itu dihukum 1,3 tahun.

Selain itu ada mantan Sekretaris KPU Kota Ambon, Daniel Russel dan mantan bendahara KPU Kota Ambon Heri Leliantono.

Russel dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara karena terbukti korupsi dana hibah KPU Kota Ambon pada Pilkda 2011 senilai Rp 11,1 miliar. Sedangkan, Heri Leliantono diganajar hukuman 1,2 tahun penjara.

Terakhir, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura, yang divonis 1,2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembangunan terminal transit Passo.

Anehnya, mereka-mereka yang disebutkan itu kini tak lagi berdinas alias di pecat dari status ASN. Ada apa dengan Pemkot Ambon? dan apakah Pieter Leuwol dilindungi oleh penguasa di Negara ini?(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.