87News.com,Tiakur – Sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Maluku Barat Daya dihadapkan pada rendahnya kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, baik menyangkut keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan maupun kualitas sumber daya manusia. Olehnya itu, berbagai upaya pun dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk mendorong pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan.
Pada Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat, melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus Affirmasi bidang Kesehatan, guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada 6 Puskesmas di Pulau Terluar yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (Pulau Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.
Anggaran DAK Affirmasi merupakan Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat dengan skema affirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat.
Usulan dimaksud disampaikan melalui proses pengusulan resmi melalui Instrumen Proposal kepada Kementerian Kesehatan dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar 40 milyar rupiah. Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan lewat beberapa tahapan. Dan pada akhir Tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan finalisasi usulan dari setiap Kabupaten/Kota. Dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 tersebut dilakukan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 Puskesmas dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada Anggaran DAK Daerah tahun anggaran 2017.
Pada pembahasan APBD tahun anggaran 2017, semestinya hasil kesepakatan itu menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD tahun anggaran 2017. Namun pada kenyataanya Bupati Maluku Barat Daya saat itu Barnabas Nataniel Orno melakukan relokasi anggaran dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan Rumah Sakit Pratama Letwurung dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan. Padahal Rumah Sakit Pratama Letwurung tersebut tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Dampak dari selebrasi Barnabas Orno tersebut mengakibatkan sanksi keras yang dikeluarkan oleh Kenterian Kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten MBD dengan tidak memberikan bantuan anggaran sejenis untuk 6 Puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Sanksi ini akan dicabut apabila Pemda Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan anggaran tersebut.
Rumah Sakit Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah tercatat dalam Data Base Kementerian Kesehatan sebagai rumah sakit yang diakui. Akibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan.
Mencermati fenomena yang terjadi, maka Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memanggil mantan Bupati Maluku Barat Daya yang kini adalah Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Alfonsius Siamiloy untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK 2017.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun ke Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat dalam dugaan pengalihan anggaran DAK 2017 yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit Pratama Letwurung Babar Timur Maluku Barat Daya.
Sebelumnya, laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat Maluku Barat Daya pada tanggal 24 Februari 2022.(**)