87News.com,Tiakur – Tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Pattimura menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan mesin pembuat es pada proyek cold storage di desa Moain Dan Letti.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri MBD, Richard Lawalatta, yang dikonfirmasi, Senin (28/12) membenarkan bahwa tim teknis dari Universitas Pattimura telah melakukan pemeriksaan terhadap mesin pembuat es yang ada pada cold storage di Moian dan Letti.
“Tim teknis dari Unpatti yang datang ke MBD telah melakukan pemeriksaan terhadap mesin mesin tersebut. Pemeriksaan oleh ahli teknik dari Unpatti ini berlangsung selama tiga hari, ” jelas Lawalatta.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli dari Unpatti ini lanjut Lawalatta, ditemukan adanya ketidak sesuai antara mesin yang ada dengan dokumen kontrak. Dalam dokumen kontrak mesin produksi es harus dapat memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Namun pada kenyataannya, kedua mesin yang ada pada proyek yang dikerjakan Semmy Theodorus tersebut tidak mampu memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Alias mesin yang dibeli Theodorus sama sekali tidak sesuai spek yang diamanatkan didalam kontrak.
Hal lainnya yang ditemukan oleh tim ahli teknik mesin dari Unpatti pada kedua proyek tersebut adalah, tidak adanya kesesuaian switch yang dibeli dan dipasang pada kedua mesin tersebut dengan dokumen kontrak.
“Untuk segi teknis pada proyek tersebut telah selesai diperiksa oleh tim ahli dari Unpatti. Kini Kejari MBD tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPK perwakilan Maluku terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh rekanan pada proyek tersebut. Diperkirakan tim dsri BPK akan melakukan audit investigasi proyek ini Ditahun 2021, ” beber Lawalatta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dari data yang berhasil didapat media ini menyebutkan. Pada tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp.1.4 miliard untuk pembangunan dua unit cold storage yakni di Letti dan Moain.
Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh Semmy Theodorus. Namun pada kenyataannya Semmy Theodorus malah membagi pekerjaan tersebut dengan Jhon Kay, yang saat itu menjabat selaku Kadis Perikanan MBD.
Dalam pekerjaanya, untuk pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Semmy Theodorus diduga kurang dari volume yang seharusnya sesuai yang ada pada kontrak. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani oleh Jhon Kay. Dimana mesin yang diadakan tidak sesuai dengan spek yang ada pada kontrak. Akibat perbuatan Semmy Theodorus dan Jhon Kay ini diduga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp.600 juta.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage milik Dinas Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 di Letti dan Moain yang kini ditangani oleh Kejari MBD, kini sudah memasuki tahapan penyidikan.
Dimana dokumen dokumen terkait kasus tersebut telah diserahkan pihak Kejari MBD kepada BPK perwakilan Maluku guna dilakukan penghitungan kerugian negara. BPK Perwakilan Maluku sendiri direncanakan akan melakukan audit investigasi langsung pada kedua proyek tersebut. Dan selanjutnya BPK akan menghitung kerugian negara dan diserahkan kepada Kejari MBD. Setelah itu Kejari MBD akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.(**)