87NEWS.com,Ambon – Terdakwa kasus porno aksi, Nikita Woworuntu alias DJ Meiwa, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus porno aksi ini disampaikan majelis hakim yang diketua Amaye. M. Yambeyapdi dalam sidang yang terbuka untuk umum Kamis (12/9).
Dalam sidang tersebut majelis hakim mengungkapkan, terdakwa DJ Meiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 jo pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Selain menjatuhkan pidana badan berupa penjara selama satu tahun potong masa tahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp.100 juta kepada terdakwa subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan tersebut hakim ketua Amaye. M. Yambeyapdi juga memberikan wejangan kepada terdakwa. Amaye mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa sebagai seorang DJ, yakni mempertontonkan kemolekan tubuhnya bahkan hingga mempelorotkan celananya adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam dunia DJ di kota Ambon.
“Apa yang anda lakukan itu dapat merusak akhlak pria termasuk bapak bapak di kota Ambon ini, “ujarnya tegas.
Vonis majelis hakim pengadilan negeri Ambon ini sejalan dengan tuntutan jaksa, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sementara itu sesusai persidangan kasus tersebut, terlihat Maruly Alias Audrey Siahaan yang adalah penyelenggara acara party di Karaoke keluarga Anang, tampak menjenguk DJ Meiwa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Ambon.
Diketahui bahwa Maruly yang sehari harinya bekerja selaku chef pada karaoke Anang merupakan penyelenggara acara party yang menghadirkan Meiwa selaku DJ.
Bahkan DJ Meiwa dalam pengakuannya kepada media ini beberapa waktu lalu mengatakan. Maruly lah yang menyuruhnya untuk membuka pakaiannya saat tampil. Namun anehnya baik Maruly maupun manager karaoke Anang tidak sedikitpun tersentuh hukum dalam kasus ini. Bahkan pengunggah video porno aksi dengan pelakon DJ Meiwa yang telah dilaporkan ke polisi, hingga kini juga tidak pernah diproses oleh pihak kepolisian.